DESA DIGITAL SEBAGAI SARANA PENGOPTIMALAN PENGGUNAAN DANA DESA



       Desa digital merupakan sebuah inisiatif untuk mendigitalkan profil desa melalui media website melalui tahapan-tahapan yang sistematis dan realistis dijalankan. 

       Jika dilihat sari sisi keuangan, yang dimaksud desa digital adalah suatu wilayah yang dalam pelaksanaan transaksi pembayaran, baik dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan dana desa, dilakukan melalui elektronifikasi.

       Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dengan tujuan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sejak tahun 2015 sampai dengan 2019 pemerintah menyediakan dana khusus kepada desa yang besarnya akan terus meningkat menjadi 1,5 milyar per desa. Untuk tahun anggaran 2016, Dana Desa dialokasikan dalam APBN sekitar Rp. 47 Triliun untuk 74.754 desa. Berdasarkan data alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015, 100% pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sudah dilakukan secara non tunai (transfer), namun masih ada 30% desa yang masih menerima dana secara tunai. Selain itu pemanfaatan Dana Desa saat ini 100% juga masih dilakukan secara tunai. ​​

       Seperti yang telah kita ketahui nominal dari dana desa adalah 1 Triliun untuk setiap desa yag dibagikan setiap tahunnya. Dibutuhkan pengelolaan yang sangat baik, agar dana tersebut dapat digunakan secara optimal, dan berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, seperti perbaikan ekonomi, maupun perbaikan standar hidup masyarakat. Maka dari itu desa digital diharapkan dapat mendukung pemanfaatan dana desa secara optimal agar dapat mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal khususnya untuk memanfaatkan potensi elektronikfikasi pembayaran baik yang dilakukan dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan dana desa, memfasilitasi akses desa dan daerah tertinggal kepada layanan keuangan. ​​

        Untuk saat ini, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah, dan desa menginisiasi pilot project Desa Digital. Dalam program Desa Digital tersebut, Bank Indonesia berperan memfasilitasi tersedianya agen Layanan Keuangan Digital (LKD) untuk memberikan kemudahan transaksi pembayaran dalam pemanfaatan dana desa, pelatihan Training of Trainer serta edukasi pemanfataan LKD dan transaksi non tunai di desa. ​​Pilot proyek Desa Digital bagi aparatur desa berguna untuk memberi kemudahan dan kenyamanan dari sisi biaya dan waktu, selain itu juga terjadinya peningkatan keamanan dan transparasi proses penarikan dana melalui otentifikasi penarikan dana berjenjang dan jejak transaksi yang dapat terekam. Sedangkan bagi masyarakat, proyek ini akan membuka peluang untuk selalu terkoneksi dengan layanan keuangan desa dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat sehari-hari.

       Program ini akan diimplementasikan di lima kabupaten, yaitu Kepulauan Mentawai, Gunung Kidul, Lombok Timur, Raja Ampat, serta Cirebon. Diharapkan setelah pengimplementasian dirasa berhasil, proyek ini bisa diimplementasikan di kabupaten yang lainnya.

Sumber :

Bank Indonesia. 2016. BI Dukung Implementasi Desa Digital. http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/BI-Dukung-Implementasi-Desa-Digital.aspx (diakses pada 21 April 2016)
Sakina Rakhma Diah. 2016. BI dan Pemerintah Luncurkan "Pilot Project" Desa Digital. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/20/180000426/BI.dan.Pemerintah.Luncurkan.Pilot.Project.Desa.Digital (diakses pada 22 April 2016)


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL