Posts

Showing posts from November, 2016

SELEBGRAM DIKENAI PAJAK ATAU TIDAK ?

Seperti diketahui, media sosial sudah menjadi sarana yang ampuh bagi penjaja barang-barang online , mulai dari tas bermerek seperti Chanel, sampai makanan anjing rumahan, bahkan produk gadge t iPhone 7 terbaru. Lapak jual beli online ( marketplace ), daily deals , penjualan langsung serta pihak endorser merupakan Subjek Pajak karena Mereka biasanya mendapat penghasilan dari setiap  posting -an yang disponsorinya tersebut. Masalahnya, pelaku usaha online ini kerap kali ditemukan tidak melaporkan pemasukannya. Padahal Pemerintah Indonesia tengah gencar menarik penerimaan dari sektor pajak untuk menutup defisit fiskal di tahun anggaran 2016. Salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah adalah menarik pajak dari para selebgram julukan bagi selebritis di Instagram , dan penjual produk online (daring) serta peng -endorse baik lewat Facebook atau forum-forum seperti KASKUS, Begitu pula dengan pemilik akun media sosial lain, seperti  buzzer  di Twitter.       Menurut Direktur Po

PERBEDAAN PSAK DAN IFRS

.      PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalamprosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. PSAK menyajikan informasi mengenai entitas meliputi : 1. Aset. 2. Ekuitas. 3. Laibilitas. 4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian. 5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik. 6. Arus kas beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. 2.       IFRS (International Financial Accounting Standard)        IFRS adalah standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh Inter

PENGARUH TAX AMNESTY UNTUK BISNIS PROPERTI

Image
Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dijalankan pemerintah Indonesia memberikan dampak positif bagi sektor properti di negara ini. CEO PT Leads Property Services Indonesia, Hendra Hartono mengungkapkan, program ini bisa meningkatkan investasi dan penguatan ekonomi di Indonesia. Ini faktor yang dapat mendorong sektor properti di  negara ini bisa ikut meningkat. Hendra meyakini, banyaknya uang tebusan dan dana repatriasi yang terkumpul melalui tax amnesty bisa menjadi modal pengembang untuk mendongkrak sektor properti di dalam negeri. Lebih lanjut, Hendra mengatakan, kebijakan pemerintah lainnya yang dianggap mampu memberikan dampak positif antara lain turunnya angka inflasi, perbaikan pasar modal hingga peningkatan peminjaman. Selain itu, Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI), Raymond Afandy, mengatakan, bisnis properti merupakan salah satu sektor yang cukup diminati para investor. Bukan hanya dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Tax amnesty tentunya mendukung in