Tax Amnesty Sebagai Upaya Pemaksimalan Pendapatan di Sektor Pajak

Salah satu sumber pendapatan negara adalah dari sektor perpajakan. Pendapatan Negara berdasarkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2013 yaitu terdiri dari pajak dalam negeri Rp 1.099,94 T (73,23%), Sumber Daya Alam (SDA) Rp 203,73 T (13,56%), Pajak Perdagangan Internasional Rp 48,42 T ( 3,22%), Penerimaan Bukan Pajak (selain SDA) Rp 149,92 T (9,98%) dimana Pendapatan Negara terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri. Bahkan untuk tahun ini Pemerintah menargetkan penerimaan pendapatan negara sebesar Rp 1.822 triliun dalam APBN 2016 yang terdiri dari perpajakan Rp 1.546 triliun. Walaupun sektor pajak memiliki kontribusi yang besar terhadap APBN, dalam pelaksanaannya masih terjadi beberapa masalah. Indonesia memiliki berbagai permasalahan perpajakan yang umumnya juga ditemui di negara lain, misalnya adalah rendahnya kepatuhan pajak, rendahnya penerimaan pajak, hingga tingginya kasus suap mengenai perpajakan. Hal tersebut merupakan beberapa contoh permasalahan yang menghambat tercapainya target penerimaan pajak. 
Di banyak negara, persoalan-persoalan tersebut diatasi dengan berbagai skema kebijakan, salah satunya dengan melaksanakan tax amnesty. Tax Amnesty adalah suatu kesempatan waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Pengampunan pajak tersebut diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program tax amnesty telah dilakukan di banyak negara di dunia, baik oleh negara maju maupun negara berkembang dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak. Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Disamping itu peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi. Berbeda dengan sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan dominan dalam struktur APBN.
Pada dasarnya penerapan tax amnesty ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak, subyek dan obyek pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari dana-dana yang di “parkir” di luar negeri. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional. Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat. Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka.
Di atas sudah disebutkan kelemahan dan kebihan dari tax amnesty. Penerapan tax amnesty di Indonesia masih merupakan wacana yang pro dan kontra. Bagi pihak yang kontra menyatakan bahwa tax amnesty seperti karpet merah untuk para pengemplang pajak. Untuk saat ini Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tax Amnesty belum dibahas oleh pihak DPR. Rencananya, RUU ini baru akan dibahas April, usai reses DPR. Untuk mengantisipasi batalnya penerapan tax amnesty, Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) telah memiliki solusi lain untuk meningkatkan pendapatan pajak yaitu dengan optimalisasi wilayah pemeriksaan, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.

Sumber :
-          Jefriando, Maikel. 2016. “Bila Tax Amnesty Batal, Ribuan Pemeriksa Disiapkan Kejar Pajak Orang Pribadi”.
-          http://finance.detik.com/read/2016/03/08/162444/3160384/4/bila-tax-amnesty-batal-ribuan-pemeriksa-disiapkan-kejar-pajak-orang-pribadi.(diakses tanggal 8 Maret 2016) Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. 2014. “Peran Pajak Terhadap Pembangunan Nasional dan Daerah”.
-          http://www.pajak.go.id/node/9975?lang=en. (diakses tanggal 7 Maret 2016) Ngadiman dan Daniel Huslin. 2015. “PENGARUH SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Online).
-          http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/jakt/article/view/2292/2036. Vol. XIX (2): 225-241. (diunduh tanggal 6 Maret 2016) Ragimun. 2015. “ANALISIS IMPLEMENTASI PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA”.
-          www.kemenkeu.go.id/.../Analisis%20Implementasi%20Tax%20Amnesty. (diakses tanggal 7 Maret 2016)

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL