All About Auditing (Pengertian Auditing, jenis auditor, tahap auditing dll)

Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (Sukrisno Agoes , 2004)


JENIS-JENIS AUDIT              
A.      Ditinjau dari luasnya pemeriksaan :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
            Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C  secara keseluruhan, dengan Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
            Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
          
B.      Ditinjau dari jenis pemeriksaan :

1. Audit Laporan Keuangan (General Audit / Financial Audit)
            Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan kriteria tertentu.
2.  Audit Operasional (Management Audit)
            Merupakan penelaahan atas bagian maupun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitas.
3.  Audit Ketaatan (Compliance Audit)
            Bertujuan untuk menilai apakah klien telah mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemilik
4. Computer Audit


JENIS JENIS AUDITOR

1. Auditor Independen
          Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.


2. Auditor Pemerintah
           Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Auditor Internal
            Auditor Internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

STANDAR AUDITING
A. Standar Umum
 1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
       2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
       3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

B. Standar Pekerjaan
        1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
        2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
        3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

C. Standar Pelaporan
        1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
        2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
        3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
        4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersil bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

TAHAPAN AUDIT YANG DILAKUKAN OLEH AUDITOR

1.  KAP dihubungi oleh  calon client yang membutuhkan jasa Audit.
2.  KAP membuat perjanjian dengan calon client untuk membicarakan hal  
     hal sbb :
     a.  Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan keuangannya.
     b.  Apakah perusahaan telah di Audit oleh KAP lain.
     c.  Untuk mengetahui jenis usaha dan gambaran umum perusahaan.
     d.  Untuk mengetahui akuntansi perusahaan yang data akuntansinya 
          diproses secara manual atau dengan bantuan komputer
          (menggunakan software).
     e.  Bagaimana sistem penyimpanan bukti-bukti pembukuan                            
          perusahaan.
3.  KAP mengajukan surat penawaran (audit porposal), yang berisi :
         a.  Jenis jasa yang diberikan.
         b.  Besarnya audit fee
         c.  Waktu dimulai pemeriksaan dan waktu penyerahan hasil audit.

JENIS JENIS OPINI AUDIT

         Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :

1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
– Laporan keuangan lengkap
– Tiga standar umum telah dipenuhi
– Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
– Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
– Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan

2. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:
– Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
– Keraguan besar akan konsep going concern 
– Auditor ingin menekankan suatu hal

3.Pendapat wajar dengan pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

4. Pendapat tidak wajar
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan.


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL