Perekonomian UMKM di Indonesia
Perekonomian UMKM di Indonesia
A.Latar Belakang Munculnya UMKM
Di Indonesia Usaha Mikro ,Kecil, Menengah, (UMKM) memiliki peranan penting sebagai penggerak perekonomian negara selain pajak terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini sesuai dengan perkataan ahli ekonomi Amerika, Joseph Alois Schumpeter, kewirausahaan termasuk UKM sangat memengaruhi tumbuhnya ekonomi suatu negara. Penjelasan UMKM dijelaskan secara terperinci dalam UU No.28 Tahun 2008. UMKM Indonesia ada untuk membantu bangsa ini melewati krisis moneter tahun 1998. Menurut data BPS tahun 1998 dapat menunjukkan UMKM mampu bertahan terhadap krisis moneter tahun 1998 ketika inflasi 88%, defisit 13%, dan cadangan devisa kurang lebih USD 17 miliar. Keberadaannya tetap eksis hingga saat ini. Bahkan, di tahun 2017, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dam UKM RI melaporkan bahwa jumlah unit UMKM di Indonesia sebesar 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha atau memiliki pangsa pasar sebesar 98%. Secara tidak langsung UMKM telah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
B.Pengertian UMKM
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM terbagi pada 3 sektor, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria mikro. Bila mengacu pada undang-undang maka kriteria usaha mikro adalah asetnya maksimal Rp50 juta dan omsetnya maksimal Rp300 juta.
Selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha ini adalah usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Dan bukan anak usaha atau cabang dari perusahaan-perusahaan besar. Usaha kecil memiliki kriteria aset antara Rp 50 juta hingga Rp500 juta dan omsetnya berkisar Rp300 juta sampai Rp2,5 milliar. Terakhir adalah usaha menengah. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Bukan merupakan anak usaha ataupun cabang dari perusahaan besar. Usaha menengah memiliki kriteria jumlah aset berkisar Rp500 juta sampai Rp10 milliar dan omset berkisar Rp2,5 milliar hingga Rp50 milliar.
C. Jenis UMKM
1. Usaha Kuliner, inilah usaha yang tidak akan hilang sampai kapan pun. Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia dan akan selalu dibeli secara rutin.
2 . Usaha Fashion, ini juga merupakan usaha yang banyak dilakukan dalam ranah UMKM. Usaha fashion meliputi pakaian, sepatu, dan aksesoris.
3. Usaha Bidang Teknologi, UMKM juga mencakup usaha di bidang teknologi. Misalnya seperti jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa administrator media sosial, jual beli alat teknologi, dan sebagainya.
4. Usaha kosmetik, produk kosmetik juga memiliki pangsa pasar yang besar. Apalagi, produk kosmetik bisa habis dalam waktu yang cepat.
5. Usaha Bidang Otomotif, usaha seperti jual-beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel, juga bisa dikategorikan sebagai UMKM otomotif.
6. Usaha Cendera Mata, cendera mata merupakan salah satu lini usaha yang banyak dilakukan dalam UMKM. Cendera mata bisa berupa baju, gantungan kunci, oleh-oleh khas daerah, dan juga kerajinan khas daerah.
7. Usaha Agrobisnis, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama dalam bidang pertanian. Untuk itu, ada banyak usaha di bidang produk pertanian dalam ranah UMKM.
D.Ciri UMKM
1. Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu,
2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu,
3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan,
4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa entrepreneurship ( jiwa kewirausahaan) yang mumpuni,
5. Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah,
6. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank,
7. Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
E. Perkembangan UMKM di Indonesia.
Data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut :
2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%.
2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%.
2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%.
2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%.
2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%.
2014 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
2015 berjumlah 59.262.772 unit dengan pangsa 99,99%.
2016 berjumlah 61.651.177 unit dengan pangsa 99,99%.
2017 berjumlah 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%.
Pada tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlahnya diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku bisnis ini di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.
F. Strategi agar UMKM berkembang pesat.
1.Perluasan Akses Pasar & Promosi.
Hal ini bisa diterapkan dengan melakukan digitalisasi UMKM seperti memperluas online marketplace (sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko) dan pasar offline melalui optimalisasi Bandara, Rest Area, pusat perbelanjaan, pasar malam dan revitalisasi pasar rakyat untuk produk UMKM yang ada.
2. Meningkatkan daya saing.
Yaitu dengan cara meningkatkan kualitas produk UMKM yang diproduksi sehingga produk yang di jual tidak kalah bersaing dengan produk produk sejenis lainnya.
3. Inovasi & Tren Produk.
Agar suatu produk UMKM dapat berkembang dan mengikuti perkembangan zaman, maka harus dilakukan sebuah inovasi produk yaitu dengan melihat apa saja yang banyak dibutuhkan oleh para konsumen.
G. Peran UMKM.
1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan.
Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.
2 Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil.
UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.
3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara.
Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional.
A.Latar Belakang Munculnya UMKM
Di Indonesia Usaha Mikro ,Kecil, Menengah, (UMKM) memiliki peranan penting sebagai penggerak perekonomian negara selain pajak terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini sesuai dengan perkataan ahli ekonomi Amerika, Joseph Alois Schumpeter, kewirausahaan termasuk UKM sangat memengaruhi tumbuhnya ekonomi suatu negara. Penjelasan UMKM dijelaskan secara terperinci dalam UU No.28 Tahun 2008. UMKM Indonesia ada untuk membantu bangsa ini melewati krisis moneter tahun 1998. Menurut data BPS tahun 1998 dapat menunjukkan UMKM mampu bertahan terhadap krisis moneter tahun 1998 ketika inflasi 88%, defisit 13%, dan cadangan devisa kurang lebih USD 17 miliar. Keberadaannya tetap eksis hingga saat ini. Bahkan, di tahun 2017, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dam UKM RI melaporkan bahwa jumlah unit UMKM di Indonesia sebesar 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha atau memiliki pangsa pasar sebesar 98%. Secara tidak langsung UMKM telah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
B.Pengertian UMKM
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM terbagi pada 3 sektor, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria mikro. Bila mengacu pada undang-undang maka kriteria usaha mikro adalah asetnya maksimal Rp50 juta dan omsetnya maksimal Rp300 juta.
Selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha ini adalah usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Dan bukan anak usaha atau cabang dari perusahaan-perusahaan besar. Usaha kecil memiliki kriteria aset antara Rp 50 juta hingga Rp500 juta dan omsetnya berkisar Rp300 juta sampai Rp2,5 milliar. Terakhir adalah usaha menengah. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Bukan merupakan anak usaha ataupun cabang dari perusahaan besar. Usaha menengah memiliki kriteria jumlah aset berkisar Rp500 juta sampai Rp10 milliar dan omset berkisar Rp2,5 milliar hingga Rp50 milliar.
C. Jenis UMKM
1. Usaha Kuliner, inilah usaha yang tidak akan hilang sampai kapan pun. Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia dan akan selalu dibeli secara rutin.
2 . Usaha Fashion, ini juga merupakan usaha yang banyak dilakukan dalam ranah UMKM. Usaha fashion meliputi pakaian, sepatu, dan aksesoris.
3. Usaha Bidang Teknologi, UMKM juga mencakup usaha di bidang teknologi. Misalnya seperti jasa penulisan situs, jasa pembuatan situs, jasa administrator media sosial, jual beli alat teknologi, dan sebagainya.
4. Usaha kosmetik, produk kosmetik juga memiliki pangsa pasar yang besar. Apalagi, produk kosmetik bisa habis dalam waktu yang cepat.
5. Usaha Bidang Otomotif, usaha seperti jual-beli kendaraan, suku cadang kendaraan, dan bengkel, juga bisa dikategorikan sebagai UMKM otomotif.
6. Usaha Cendera Mata, cendera mata merupakan salah satu lini usaha yang banyak dilakukan dalam UMKM. Cendera mata bisa berupa baju, gantungan kunci, oleh-oleh khas daerah, dan juga kerajinan khas daerah.
7. Usaha Agrobisnis, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, terutama dalam bidang pertanian. Untuk itu, ada banyak usaha di bidang produk pertanian dalam ranah UMKM.
D.Ciri UMKM
1. Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu,
2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu,
3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan,
4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa entrepreneurship ( jiwa kewirausahaan) yang mumpuni,
5. Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah,
6. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank,
7. Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
E. Perkembangan UMKM di Indonesia.
Data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut :
2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%.
2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%.
2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%.
2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%.
2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%.
2014 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
2015 berjumlah 59.262.772 unit dengan pangsa 99,99%.
2016 berjumlah 61.651.177 unit dengan pangsa 99,99%.
2017 berjumlah 62.922.617 unit dengan pangsa 99,99%.
Pada tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlahnya diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku bisnis ini di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.
F. Strategi agar UMKM berkembang pesat.
1.Perluasan Akses Pasar & Promosi.
Hal ini bisa diterapkan dengan melakukan digitalisasi UMKM seperti memperluas online marketplace (sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko) dan pasar offline melalui optimalisasi Bandara, Rest Area, pusat perbelanjaan, pasar malam dan revitalisasi pasar rakyat untuk produk UMKM yang ada.
2. Meningkatkan daya saing.
Yaitu dengan cara meningkatkan kualitas produk UMKM yang diproduksi sehingga produk yang di jual tidak kalah bersaing dengan produk produk sejenis lainnya.
3. Inovasi & Tren Produk.
Agar suatu produk UMKM dapat berkembang dan mengikuti perkembangan zaman, maka harus dilakukan sebuah inovasi produk yaitu dengan melihat apa saja yang banyak dibutuhkan oleh para konsumen.
G. Peran UMKM.
1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan.
Peran UMKM penting yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.
2 Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil.
UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.
3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara.
Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah, memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa. Saat ini, UMKM Indonesia memang sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya skala nasional, tapi internasional.
Mantull 👏
ReplyDeleteTerima kasih sangat bermanfaat
ReplyDelete