2020! Thailand Berencana Memungut Pajak E-Commerce
Kementerian Keuangan
Thailand berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) melalui bisnis e-commerce pada
tahun depan. Karena menurut mereka, pengenaan PPN ini diperkirakan akan mampu
menambah pendapatan negara miliaran bath.
“Pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan antara 3—4 miliar
baht (sekitar 1,9 triliun) per tahun,” ujar salah satu pejabat tersebut.
Namun hal itu harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu. Sehingga Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand
Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak e-commerce tersebut
akan dibawa ke parlemen pada tahun ini dan Pemerintah akan meminta persetujuan.
Rencana pengenaan pajak ini
dilontarkan setelah aktivitas usaha e-commerce mulai
berkembang pesat di Thailand. Para pelaku bisnis menjual produk mereka langsung
kepada pelanggan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dan
aplikasi pengiriman seperti Japan's Line Corp.
Diketahui hal ini idorong
adanya peningkatan aplikasi mobile banking, penjualan melalui
media sosial ternyata meningkat dua kali lipat pada 2017 menjadi 334,2 miliar
baht (sekitar Rp155,5 triliun). Data ini disampaikan oleh Badan Pengembangan
Transaksi Elektronik negara tersebut.
Menurut Ekniti, pemerintah
menargetkan pendapatan pajak keseluruhan 2 triliun baht pada tahun fiskal
berjalan hingga 30 September. Angka itu kemudian naik menjadi 2,1 triliun baht
pada tahun fiskal berikutnya.
Dalam pemajakan ekonomi
digital, OECD juga telah memberi rekomendasi pada setiap negara untuk mengambil
peluang dari sisi PPN terlebih dahulu. Sementara, dari sisi PPh, hingga saat
ini seluruh negara masih berupaya mencapai konsensus global.
Comments
Post a Comment