2020! Thailand Berencana Memungut Pajak E-Commerce


Hasil gambar untuk e commerce illustrationKementerian Keuangan Thailand berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) melalui bisnis e-commerce pada tahun depan. Karena menurut mereka, pengenaan PPN ini diperkirakan akan mampu menambah pendapatan negara miliaran bath.
            “Pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan antara 3—4 miliar baht (sekitar 1,9 triliun) per tahun,” ujar salah satu pejabat tersebut.
            Namun hal itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Sehingga Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Thailand Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak e-commerce tersebut akan dibawa ke parlemen pada tahun ini dan Pemerintah akan meminta persetujuan.
Rencana pengenaan pajak ini dilontarkan setelah aktivitas usaha e-commerce mulai berkembang pesat di Thailand. Para pelaku bisnis menjual produk mereka langsung kepada pelanggan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram dan aplikasi pengiriman seperti Japan's Line Corp.
Diketahui hal ini idorong adanya peningkatan aplikasi mobile banking, penjualan melalui media sosial ternyata meningkat dua kali lipat pada 2017 menjadi 334,2 miliar baht (sekitar Rp155,5 triliun). Data ini disampaikan oleh Badan Pengembangan Transaksi Elektronik negara tersebut.
Menurut Ekniti, pemerintah menargetkan pendapatan pajak keseluruhan 2 triliun baht pada tahun fiskal berjalan hingga 30 September. Angka itu kemudian naik menjadi 2,1 triliun baht pada tahun fiskal berikutnya.
Dalam pemajakan ekonomi digital, OECD juga telah memberi rekomendasi pada setiap negara untuk mengambil peluang dari sisi PPN terlebih dahulu. Sementara, dari sisi PPh, hingga saat ini seluruh negara masih berupaya mencapai konsensus global.


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL