EMPAT PILAR STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA DAN DEFINISINYA
Dalam
penyusunan informasi laporan keuangan, seorang akuntan harus mematuhi beberapa
standar, atauran, atau kriteria yang berlaku yang wajib dipenuhi dalam
pelaporannya. Standarisasi ini biasa disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita simak dan ulas dulu apa itu SAK.
Standar Akuntansi
Keuangan ini dpat diartikan sebagai cara atau aturan dalam penyajian laporan
keuangan dari suatu entitas bisnis. SAK ini dibuat dan diresmikan oleh beberapa
lembaga resmi atau Standard Setting Body.
Lembaga-lembaga
yang termasuk Standart Setting Body
yang umum di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Lembaga ini merupakan
sekumpulan dari seluruh profesi akuntan di Indonesia. Segala sesuatu tentang
akuntansi di Indonesia diatur oleh IAI dan termasuk pengaturan dan pembuatan
standar akuntansi keuangan (SAK). Dalam pembuatan standar akuntansi keuangan
(SAK) terdapat tahap-tahap yang harus dilewati terlebih dahulu. Pertama yaitu
bagian Dewan Standar Akuntansi yang bertugas menyusun standar tersebut. Setelah
itu dilanjutkan ke bagian kedua yaitu Komite Pengesahan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia untuk dianalisis kembali untuk kemudian disahkan dalam
kongres IAI.
2.
Financial Accounting Standard Board (FASB)
Lembaga ini merupakan
lembaga yang ada di USA. Sama seperti IAI lembag ini bertugas mengesahkan
standar yang telah disusun. FASB pertama kali menghasilkan Statement of
Accouting Standard and Interpretation yang dimuat dalam Accounting Research
Bulletin yang dikeluarkan oleh AICPA.
3.
International Financial Report Standard (IFRS)
Pada
awalnya lembaga ini dikenal dengan nama International Accounting Standard Committee (IASC). Lembaga ini ada di London dan
menjadi pesang dengan FASB dalam beberapa hal.
4 Pilar Standar
Akuntansi Keuangan
Beragamnya
jenis laporan keuangan yang ada mengharuskan ada standar atau aturan yang
berbeda-beda pula. Seperti misalnya laporan keuangan usaha tentu ekan berbeda
dengan laporan keuangan pemerintahan.
Di indonesia standar akuntansi keuangan ini terbagi
menjadi 4 jenis atau bisa disebut dengan 4 pilar standar akuntansi keuangan . Berikut
ini akan dijelaskan satu persatu mengenai 4 pilar tersebut.
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan akronim dari Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard. PSAK ini
adalah nama lain dari SAK yang sudah diterapkan sepenuhnya pada tahun 2012.
Pada
PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas yang bersifat umum
seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN.
Tujuan
dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan
keuangan. Lalu kenapa harus IFRS? Karena Indonesia adalah anggota dari IFAC
yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansinya, sehingga Indonesia harus
mematuhi kesepakatan sebagai anggota atau disebut Statement Membership
Obligation (SMO)
Alasan lain IFRS ini diterapkan adalah
karena dalam pertemuan pemimpin dunia G20 Forum disepakati adanya
“Strengthening Transparency and Accountability” pada 15 November 2008 yang
diwujudkan pada 9 april 2009 dalam pertemuan di London untuk meningkatkan
kualitas laporan keuangan secara gobal.
Kelebihan IFRS
PSAK
memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
1.
Daya banding laporan keuangan meningkat
2.
Dalam lingkup pasar modal internasional informasi yang diberikan berkualitas
3.
Perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan dikurangi sehingga hambatan arus
modal internasional bisa dihilangkan
4.
Biaya untuk analisis keuangan bagi para analis dan biaya pelaporan keuangan
perusahaan multinasional bisa dihemat
5.
kualitas pelaporan keuangan meningkatkan menuju best practice
Dengan menyesuaikan standar keuangan dengan
IFRS Indonesia menjadi lebih mudah untuk pelaporan keuangan meskipun ada
perubahan dari penyusuna laporan itu sendiri yang sifatnya menyeluruh.
Ciri Khas IFRS
Ciri
khas dari IFRS adalah dari “ Principles Base” nya, yaitu :
1.
Interpretasi dan aplikasi atas standar lebih ditekankan sehingga berfokus pada
spirit penerapan prinsip tersebut
2.
Presentasi aknuntansi harus mencerminkan realitas ekonomi, karenanya perlu
adanya penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi
3.
Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
FRS juga menggunakan fair value dalam
penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif maka harus melakukan penilaian
sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan
pengungkapan ( disclosure ) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun
kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi
keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP biasa digunakan untuk
etenitas yang akuntanbilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya
hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. ETAP menggunakan acuan IFRS
untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan
berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. Jadi
bisa dikatakan bahwa ETAP ini merupakan anak dari IFRS.
Seperti yang disebutkan diatas SAK-ETAP
pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang
terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
1.
Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
2.
Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah
tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan
menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
3.
Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui
sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Kelebihan SAK ETAP
Tujuan dari SAK ETAP adalah memberikan
kesempatan bagi perusahaan kecil utnuk membuat laoran keuangan sendiri yang
dapat di audit dan mendapatkan opini audit, sehingga mereka dapat menggunakan
laporan keuangan terebut untuk mendapatkan dana pengembangan usaha.
Ada banyak manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
1.
Implementasi lebih mmudah karena lebih sederhana dibandingkan PSAK-IFRS
2.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tetap berkualitas meskipun
bentuknya sederhana.
3.
Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME yang modifikasi sesuai dengan kondisi di
Indonesia serta dibuat lebih ringkas
4.
Memerlukan profesional judgement yang lebih sedikit dibanding PSAK-IFRS
3. PSAK Syariah
Indonesia
yang mayoritas penduduk nya beragama islam tentu perlu ada kebijakan-kebijakan
yang erat kaitannya dengan islam. Seperti adanya berbagai lembaga berbasis
syariah misalnya bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat dan lain
sebagainya. Semua lembaga ini tentu perlu standar tersendiri untuk transaksi yang
sedikit berbeda dengan yang biasa karena itu munculah PSAK Syariah.
PSAK
Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas
lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan
dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan
fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari
:
1.
Kerangka Konseptual
2.
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.
Akuntansi Murabahah
4.
Musyarakah
5.
Mudharabah
6.
Salam
7.
Istishna
PSAK Syariah bisa digunakan bersama dengan
PSAK pada umumnya. Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan
keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan,
bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan
PSAK Syariah.
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah
yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan
sebagai PP (Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah
dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan
seperti :
1.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
2.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
3.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
5.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.
Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
7.
Peluncuran Draf Publikasian SAP ( Exposure Draft )
8.
Dengar Pendapat Terbatas ( Limited Hearing ) dan Dengar Pendapat Publik (
Public Hearings )
9.
Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
10.
Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi
kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam
pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat
mewujudkan pemerintahan yang baik.
Nah itu lah dia 4 pilar dari standarisasi
akuntansi keuangan yang ada di Indonesia. Standar ini diharapkan nanti nya bisa
meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan dalam laporan sehingga laporan
yang disampaikan dapat sesuai dengan keadaan sebenarnya dari kegiatan ekonomi.
Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat sekian dan terima kasih
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete