Laporan Keuangan BPJS Dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Keempat Kalinya
Semarang-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga kesehatan yang telah
berdiri sejak tahun 2014. Dari tahun berdiri hingga tahun 2017, laporan
keuangan BPJS Kesehatan terus dinyakatan WTP sebanyak empat kali. Hal ini
menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disajikan, baik pada dana jaminan
sosial maupun dana BPJS baik secara materiil atau kinerja telah sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Direktur
Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris juga mengatakan jika laporan keuangannya
pada tahun terakhir (2017) telah diaudit oleh akuntan publik yaitu Mirawati
Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited
dan menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian ke empat kali. Menurutnya,
capaian ini bisa dibilang luar biasa mengingat usia BPJS Kesehatan yang
terbilang belia dan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti program yang
ada di negara Jerman yang sudah 127 tahun lebih serta penduduk yang hanya
separo dari total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, hal ini menjadi motivasi
tersendiri untuk menjaga kekonsistenan dari keuangan perusahaan yang akan terus
dikelola secara wajar sesuai standar dan menjaga dari good governance.
Badan
Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan pengukuran
terkait good governance 2017 terhadap kinerja BPJS yang mendapat skor nilai
85,63 dari 100.
Pada
tahun 2017, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 21.763 fasilitas kesehatan
tingkat pertama dan 2.268 rumah sakit dan klinik utama di tingkat fasilitas
kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Dan dari segi cakupan pelayanan, BPJS telah
mencangkup 197,4 juta jiwa (75,64%) dari penduduk Indonesia, dengan total iuran
JKN-KIS Rp 74,25 triliun yang dikelola BPJS pada 2017.
Comments
Post a Comment