Laporan Keuangan BPJS Dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Keempat Kalinya




Semarang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga kesehatan yang telah berdiri sejak tahun 2014. Dari tahun berdiri hingga tahun 2017, laporan keuangan BPJS Kesehatan terus dinyakatan WTP sebanyak empat kali. Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disajikan, baik pada dana jaminan sosial maupun dana BPJS baik secara materiil atau kinerja telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris juga mengatakan jika laporan keuangannya pada tahun terakhir (2017) telah diaudit oleh akuntan publik yaitu Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited dan menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian ke empat kali. Menurutnya, capaian ini bisa dibilang luar biasa mengingat usia BPJS Kesehatan yang terbilang belia dan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti program yang ada di negara Jerman yang sudah 127 tahun lebih serta penduduk yang hanya separo dari total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, hal ini menjadi motivasi tersendiri untuk menjaga kekonsistenan dari keuangan perusahaan yang akan terus dikelola secara wajar sesuai standar dan menjaga dari good governance.
Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan pengukuran terkait good governance 2017 terhadap kinerja BPJS yang mendapat skor nilai 85,63 dari 100.
Pada tahun 2017, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 21.763 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 2.268 rumah sakit dan klinik utama di tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Dan dari segi cakupan pelayanan, BPJS telah mencangkup 197,4 juta jiwa (75,64%) dari penduduk Indonesia, dengan total iuran JKN-KIS Rp 74,25 triliun yang dikelola BPJS pada 2017. 

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL