STANDAR AUDITING DI INDONESIA
Auditing merupakan proses mengevaluasi
bukti secara objektif dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan kegiatan dengan kriteria yang telah ditetapkan kemudian hasilnya
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Jadi, auditing dianggap sebgai
proses pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi hasil laporan keuangan sebuah
perusahaan yang dilakukan oleh auditor baik dari pihak internal perusahaan
maupun pihak eksternal. Audit memiliki
tiga jenis yaitu :
a.
Audit laporan keuangan (Financial Statement Audit)
b.
Audit kepatuhan (Complience Audit)
c.
Audit operasional (Operational Audit)
Dalam auditing terdapat sepuluh standar
audit yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sepuluh standar tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Perikatan Audit (SPA).
Standar yang dijelaskan dalam PSA harus diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh
akuntan publik Indonesia. Didalam PSA (Pernyataan Standar Auditing) terdapat
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang dikeluarkan oleh IAPI.
IPSA merupakan penafsiran ketentuan atau interpretasi lebih lanjut dari
berbagai ketentuan yang dimuat dalam PSA. Standar auditing dibagi menjadi tiga
bagian yang terdiri : dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan.
a.
Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan persyaratan dan mutu
pekerjaanya. Standar ini mencakup tiga bagian yaitu :
1.
Audit harus
dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang
memadai sebgai auditor.
2.
Auditor harus
mempertahankan sikap mental independen dari segala hal yang berhubungan dengan
perikatan
3.
Auditor wajib
profesional dalam pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama
b.
Standar
Pekerjaan Lapangan
4.
Sebagai tenga
profesional maka seluruh pekerjaan dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan
apabila menggunaan asisten maka hatus disupervisi terlebih dahulu dengan
semestinya.
5.
Pemahaman yang
memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat.
6.
Bukti audit
yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan
keterangan dan konfirmasi sebgai dasar yang memadai untuk dapat memberikan
pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.
Standar
Pelaporan, terdiri dari empat item yaitu :
7.
Laporan audit
harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akutansi
yang berlaku umum.
8.
Hasil laporan
auditor harus menunjukan apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan aporan keuangan periode berjalan dengan periode
sebelumnya.
9.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor
10. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang yang
demikian tidak bisa diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan (jika ada) dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Sumber :
Thankss
ReplyDelete