STANDAR AUDITING DI INDONESIA



Auditing merupakan proses mengevaluasi bukti secara objektif dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan kegiatan dengan kriteria yang telah ditetapkan kemudian hasilnya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Jadi, auditing dianggap sebgai proses pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi hasil laporan keuangan sebuah perusahaan yang dilakukan oleh auditor baik dari pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal.  Audit memiliki tiga jenis yaitu :
a.       Audit laporan keuangan (Financial Statement Audit)
b.      Audit kepatuhan (Complience Audit)
c.       Audit operasional (Operational Audit)
Dalam auditing terdapat sepuluh standar audit yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sepuluh standar tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Perikatan Audit (SPA). Standar yang dijelaskan dalam PSA harus diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh akuntan publik Indonesia. Didalam PSA (Pernyataan Standar Auditing) terdapat Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang dikeluarkan oleh IAPI. IPSA merupakan penafsiran ketentuan atau interpretasi lebih lanjut dari berbagai ketentuan yang dimuat dalam PSA. Standar auditing dibagi menjadi tiga bagian yang terdiri : dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
a.       Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan persyaratan dan mutu pekerjaanya. Standar ini mencakup tiga bagian yaitu :
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebgai auditor.
2.      Auditor harus mempertahankan sikap mental independen dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan
3.      Auditor wajib profesional dalam pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
4.      Sebagai tenga profesional maka seluruh pekerjaan dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila menggunaan asisten maka hatus disupervisi terlebih dahulu dengan semestinya.
5.      Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan menentukan sifat.
6.      Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebgai dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan, terdiri dari empat item yaitu :
7.      Laporan audit harus menyatakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum.
8.      Hasil laporan auditor harus menunjukan apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan aporan keuangan periode berjalan dengan periode sebelumnya.
9.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
10.  Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang yang demikian tidak bisa diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan (jika ada) dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Sumber :

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL