E-filing : Lapor Pajak Mudah
Sebagian dari kita ada yang sudah tahu mengenai E-filing, namun sebagian yang lain juga belum paham bahkan belum mengetahui apa itu E-filing? Bagaimana sistematikanya? Seperti apa bentuknya? Apa saja kegunaannya? Dan banyak pertanya-tanyaan lain yang kerap muncul jika belum mengetahui seluk beluk tentang E-filing tersebut. Secara mudahnya E-filing itu adalah metode pelaporan pajak yang akan digunakan suatu saat nanti. Tidak ada salahnya semua orang harus mengetahui apa itu E-filing serta cara penggunaannyanya karena kita tahu sendiri bahwa kita wajib pajak demi kemajuan pembangunan negara Indonesia.
Definisi E-filing sendiri merupakan sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik, baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan ke Direktorat Jenderal Pajak(DJP) dengan menggunakan jaringan internet melalui ASP (Application Service Provider atau Penyedia Jasa Aplikasi) seperti Laporpajak.com, sehingga WP (Wajib Pajak) tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan.
E-filing ini adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak dalam melaksankan hak dan memenuhi kewajiban pajak. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien dengan menggunakan E-filing ini. Selain itu dengan adanya E-filing ini juga tidak diperlukan lagi dokumen fisik, karena semua yang digunakan dokumen elektronik.
Adapun cara menggunakan E-filing bagi pemula atau
orang-orang yang pertama kali menggunakan E-filing adalah dengan mengajukan
permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN
atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor
identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan
transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan
aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak
diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan,
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili
badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN daftarkan diri dengan
membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman
DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN.
Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Lalu, sistem secara
otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi
melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi
tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali
dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim
SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada
laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti
panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti
panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan
ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode
verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode
verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”
Pembuatan
E-filing pun telah selesai dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Dengan
metode E-filing yang digunakan tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak
untuk melakukan kewajiban pajaknya. Karena dengan seiring perkembangan
teknologi maka akan ditemukan pembaharuan demi memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya.
https://laporpajak.wordpress.com/category/artikel-e-filing/
Comments
Post a Comment