E-filing : Lapor Pajak Mudah




Sebagian dari kita ada yang sudah tahu mengenai E-filing, namun sebagian yang lain juga belum paham bahkan belum mengetahui apa itu E-filing? Bagaimana sistematikanya? Seperti apa bentuknya? Apa saja kegunaannya? Dan banyak pertanya-tanyaan lain yang kerap muncul jika belum mengetahui seluk beluk tentang E-filing tersebut. Secara mudahnya E-filing itu adalah metode pelaporan pajak yang akan digunakan suatu saat nanti. Tidak ada salahnya semua orang harus mengetahui apa itu E-filing serta cara penggunaannyanya karena kita tahu sendiri bahwa kita wajib pajak demi kemajuan pembangunan negara Indonesia.
            
Definisi E-filing sendiri merupakan sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik, baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan ke Direktorat Jenderal Pajak(DJP) dengan menggunakan jaringan internet melalui ASP (Application Service Provider atau Penyedia Jasa Aplikasi) seperti Laporpajak.com, sehingga WP (Wajib Pajak) tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan.
E-filing ini adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak dalam melaksankan hak dan memenuhi kewajiban pajak. Kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien dengan menggunakan E-filing ini. Selain itu dengan adanya E-filing ini juga tidak diperlukan lagi dokumen fisik, karena semua yang digunakan dokumen elektronik.

Adapun cara menggunakan E-filing bagi pemula atau orang-orang yang pertama kali menggunakan E-filing adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN daftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Lalu, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”
Pembuatan E-filing pun telah selesai dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Dengan metode E-filing yang digunakan tujuannya adalah untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan kewajiban pajaknya. Karena dengan seiring perkembangan teknologi maka akan ditemukan pembaharuan demi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya.
https://laporpajak.wordpress.com/category/artikel-e-filing/

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL