SELEBGRAM DIKENAI PAJAK ATAU TIDAK ?
Seperti diketahui, media sosial sudah menjadi sarana yang
ampuh bagi penjaja barang-barang online, mulai dari tas bermerek seperti
Chanel, sampai makanan anjing rumahan, bahkan produk gadget iPhone 7
terbaru. Lapak jual beli online (marketplace), daily deals,
penjualan langsung serta pihak endorser merupakan Subjek Pajak karena Mereka biasanya mendapat penghasilan dari setiap posting-an
yang disponsorinya tersebut. Masalahnya, pelaku
usaha online ini kerap kali ditemukan tidak melaporkan pemasukannya.
Padahal Pemerintah Indonesia tengah gencar menarik penerimaan dari sektor
pajak untuk menutup defisit fiskal di tahun anggaran 2016. Salah satu langkah
yang akan ditempuh pemerintah adalah menarik pajak dari para selebgramjulukan
bagi selebritis di Instagram, dan penjual produk online (daring) serta peng-endorse baik lewat Facebookatau
forum-forum seperti KASKUS, Begitu pula dengan pemilik akun media sosial lain,
seperti buzzer di Twitter.
Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal bahwa perputaran uang yang terjadi di
bisnis online ini cukup besar.Pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2
miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun (dengan nilai tukar
rupiah Rp 13 ribu per dolar AS) jika
bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Namun yang menjadi permasalahannyasaat ini adalah
banyaknya Selebgram dan Buzzeryang tidak mau melaporkan
penghasilannya dari kegiatan jual beli online tersebut.Terlebih bagi mereka
yang peredaran brutonya mencapai 4,8 Miliyar. Padahal berdasarkan PP No 46
tahun 2013 tentangPPh tas penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu mereka merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk
menghitung, membayar, dan melapor. Artinya bahwa secara ketentuan hasil jual
beli online harus dilaporkan dalam surat pernyataan (SPT). Saat ini,
hanya bisnis online dengan penerimaan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun
yang dikenai pajak.
Sebenarnya Selebgram dan Buzzer ini
dapat memanfaatkan tax amnesty untuk membantu mereka dalam meringankan
kewajiban perpajakannya. Seperti yang telah disiapkan Menteri Keuangan, Sri
Mulyani yaitu melalui program tax amnesty atau pengampunan
pajak.Data terakhir 12 Oktober 2016, dana yang masuk melalui program
pengampunan pajak baru mencapai Rp 143 triliun atau 4 persen dari target.
Padahal harta yang dideklarasikan dari dalam negeri mencapai Rp 2.708 triliun
dan deklarasi luar negeri Rp 981 triliun serta dana repatriasi sebesar Rp. 141
trilliun. Sedangkan Uang tebusan pengampunan pajak yang terkumpul sebesar Rp.
89.2 trilliun, dari tunggakan pajak Rp. 3,06 trilliun dan dari
penghentian pemeriksaan dan bukti permulaan Rp. 363,67 miliar.Artinya,
realisasi penerimaan pajak tanpa tax amnesty masih lebih rendah dibandingkan
periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 800,9 triliun.
Hal ini yang menjadi dasar bagipemerintah untuk
memperketat retribusi pajak dari kegiatan endorsement
di media sosial, seperti di Instagram misalnya, di mana sang bintang atau selebgram mendapat bayaran dari
perusahaan yang mengiklankan produknya di medsos. Iklan lewat bintang di media
sosial memang diakui ampuh di mana selebgram memiliki banyak pengikut atau
followers. Pemerintah dapat menggencarkan tax manesty dikalangan Selebgram dan Buzzer ini guna meningkatkan penerimaan negara melalui program tax
amnesty tersebut sesuai dengan target yang diharapkan.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Yon
Arsal telahmenjabarkan cara memungut pajak para pengguna media sosial, yang
menyediakan jasa promosi, terhadap suatu barang di media sosial.Pertama,
apabila mereka mendapatkan penghasilan yang langsung dari pihak perusahaan,
maka skema pungutan pajak bagi para pengguna media sosial adalah melalui
pemotongan langsung Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak perusahaan yang
memberikan jasa.Karena penghasilan mereka pada dasarnya penghasilan dari jasa.
Skema
kedua, apabila penghasilan yang diterima didapatkan dari sumber lain, maka yang
bersangkutan dalam hal ini penyedia jasa memang harus melaporkan sendiri
penghasilan yang diperoleh, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).Sepanjang
total penghasilan yang diperoleh melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP), maka yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak merekawajib memenuhi
kewajiban perpajakannya tersebut.
Dengan dijabarkannya mekanisme ini diharapkan Selebgram dan
Buzzer sebagai wajib pajak memahami dan menunaikan kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan program tak amnesty untuk memperingan
kewajibannya serta untuk menambah penerimaan negara sesuai dengan yang
direncanakan pemerintah. Karena langkah mengejar
setoran pajak dari kegiatan ekonomi yang terjadi dalam dunia maya ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak
menggenjot penerimaan perpajakan. Apalagi hingga bulan lalu realisasi
penerimaannya masih cukup rendah.
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.