PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Produk-produk yang berbasis syarah saat ini sangat berkembang. Baik dari sisi perbankan, pariwisata, maupun sektor keuangan lainnya. Salah satunya yaitu dari sisi pasar modal. Pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, BEI bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggai 3 Juli 2000, dengan tujuan wadah untuk para investor yang ingin mengivestasikan dananya secara syariah. Dalam JII sudah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah . Sampai saat ini (Mei 2016), saham yang terdaftar di JII sebanyak 30 emiten.
Sumber :
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Pasar Modal Syariah. http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx (Diakses pada 10 Mei 2016)
JII-Analisa. 2016. Perubahan komposisi JII, Jakarta Islamic Index periode Desember 2015 sampai Mei 2016. http://www.jii- analisa.com/reading.php?id=13&&title=Perubahan%20komposisi%20JII,%20Jakarta%20Islamic%20Index%20periode%20Desember%202015%20sampai%20Mei%202016 . (Diakses pada 10 Mei 2016)
Sezario, Hafiz. 2016. Festival Pasar Modal Syariah 2016 Lampaui Target Pengunjung. http://www.beritasatu.com/pasar-modal/358050-festival-pasar-modal-syariah-2016-lampaui-target-pengunjung.html. (Diakses pada 12 Mei 2010)
Untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu pada tanggal 18 April 2001 mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi :
1. Saham Syariah
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Untuk lebih meningkatkan dan mengenalkan kepada masyarakat mengenai pasar modal syariah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Festival Pasar Modal Syariah 2016 di Jakarta. Festival diadakan pada hari Rabu, 30 April 2016, dan berlangsung selama 4 hari. Jumlah pengunjung Festival Pasar Modal Syariah 2016 sebanyak 9.517 orang, dengan terjadi sebanyak Rp 1,05 miliar transaksi keuangan di Anggota Bursa Sistem Online Trading Syariah, Manajer Investasi, dan Bank Agen Penjual Reksa Dana, serta transaksi nonkeuangan yang dilakukan di booth perusahaan tercatat senilai Rp 1,24 miliar. Total produk yang ditransaksikan oleh pengunjung selama acara ini sebanyak 4.032. Hal tersebut menandakan bahwa minat masyarakat terhadap pasar modal syariah sangat tinggi.
Sumber :
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Pasar Modal Syariah. http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx (Diakses pada 10 Mei 2016)
JII-Analisa. 2016. Perubahan komposisi JII, Jakarta Islamic Index periode Desember 2015 sampai Mei 2016. http://www.jii- analisa.com/reading.php?id=13&&title=Perubahan%20komposisi%20JII,%20Jakarta%20Islamic%20Index%20periode%20Desember%202015%20sampai%20Mei%202016 . (Diakses pada 10 Mei 2016)
Sezario, Hafiz. 2016. Festival Pasar Modal Syariah 2016 Lampaui Target Pengunjung. http://www.beritasatu.com/pasar-modal/358050-festival-pasar-modal-syariah-2016-lampaui-target-pengunjung.html. (Diakses pada 12 Mei 2010)
Comments
Post a Comment