Tax Amnesty Sebagai Upaya Pemaksimalan Pendapatan di Sektor Pajak
Salah satu sumber pendapatan negara
adalah dari sektor perpajakan. Pendapatan Negara berdasarkan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2013 yaitu terdiri dari pajak dalam negeri
Rp 1.099,94 T (73,23%), Sumber Daya Alam (SDA) Rp 203,73 T (13,56%), Pajak
Perdagangan Internasional Rp 48,42 T ( 3,22%), Penerimaan Bukan Pajak (selain
SDA) Rp 149,92 T (9,98%) dimana Pendapatan Negara terbesar berasal dari Pajak
Dalam Negeri. Bahkan untuk tahun ini Pemerintah menargetkan penerimaan
pendapatan negara sebesar Rp 1.822 triliun dalam APBN 2016 yang terdiri dari
perpajakan Rp 1.546 triliun. Walaupun sektor pajak memiliki kontribusi yang
besar terhadap APBN, dalam pelaksanaannya masih terjadi beberapa masalah.
Indonesia memiliki berbagai permasalahan perpajakan yang umumnya juga ditemui
di negara lain, misalnya adalah rendahnya kepatuhan pajak, rendahnya penerimaan
pajak, hingga tingginya kasus suap mengenai perpajakan. Hal tersebut merupakan
beberapa contoh permasalahan yang menghambat tercapainya target penerimaan
pajak.
Di banyak negara,
persoalan-persoalan tersebut diatasi dengan berbagai skema kebijakan, salah
satunya dengan melaksanakan tax amnesty. Tax Amnesty adalah suatu kesempatan
waktu yang terbatas pada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayar
sejumlah tertentu dan dalam waktu tertentu berupa pengampunan kewajiban pajak
(termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau
periode tertentu tanpa takut hukuman pidana. Pengampunan pajak tersebut
diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan
atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program tax amnesty telah dilakukan
di banyak negara di dunia, baik oleh negara maju maupun negara berkembang
dengan berbagai cerita sukses maupun kegagalan. India (1997), Irlandia (1988),
dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses
menyelenggarakan program pengampunan pajak. Indonesia pernah menerapkan amnesti
pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang
merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan
secara menyeluruh. Disamping itu peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih
berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih
serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor
minyak dan gas bumi. Berbeda dengan sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber
penerimaan dominan dalam struktur APBN.
Pada dasarnya penerapan tax amnesty
ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak, subyek dan obyek pajak
sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari dana-dana yang di “parkir” di
luar negeri. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty
diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar
negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi
yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional. Di
sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta
merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa
sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral
hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan
penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak
bersyarat. Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan
terhadap aset-aset dan penghasilan mereka.
Di atas sudah disebutkan kelemahan
dan kebihan dari tax amnesty. Penerapan tax amnesty di Indonesia masih
merupakan wacana yang pro dan kontra. Bagi pihak yang kontra menyatakan bahwa
tax amnesty seperti karpet merah untuk para pengemplang pajak. Untuk saat ini
Rancangan Undang-Undangan (RUU) Tax Amnesty belum dibahas oleh pihak DPR.
Rencananya, RUU ini baru akan dibahas April, usai reses DPR. Untuk
mengantisipasi batalnya penerapan tax amnesty, Menteri Keuangan (Bambang
Brodjonegoro) telah memiliki solusi lain untuk meningkatkan pendapatan pajak
yaitu dengan optimalisasi wilayah pemeriksaan, khususnya untuk wajib pajak
orang pribadi.
Sumber :
-
Jefriando, Maikel.
2016. “Bila Tax Amnesty Batal, Ribuan Pemeriksa Disiapkan Kejar Pajak Orang
Pribadi”.
-
http://finance.detik.com/read/2016/03/08/162444/3160384/4/bila-tax-amnesty-batal-ribuan-pemeriksa-disiapkan-kejar-pajak-orang-pribadi.(diakses
tanggal 8 Maret 2016) Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. 2014.
“Peran Pajak Terhadap Pembangunan Nasional dan Daerah”.
-
http://www.pajak.go.id/node/9975?lang=en.
(diakses tanggal 7 Maret 2016) Ngadiman dan Daniel Huslin. 2015. “PENGARUH
SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
(Online).
-
http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/jakt/article/view/2292/2036.
Vol. XIX (2): 225-241. (diunduh tanggal 6 Maret 2016) Ragimun. 2015. “ANALISIS IMPLEMENTASI
PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI INDONESIA”.
-
www.kemenkeu.go.id/.../Analisis%20Implementasi%20Tax%20Amnesty.
(diakses tanggal 7 Maret 2016)
Comments
Post a Comment