Kebijakan Green Banking di Indonesia
Di
konferensi nasional tentang pengembangan energi terbarukan (EBTKE Conex 2012)
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan
Konservasi Energi Kementrian ESDM, bersama Masyarakat Energi Terbarukan
Indonesia (METI) baru-baru ini, Setiawan mengatakan bahwa perangkat Kebijakan
Green Banking rencananya akan dikeluarkan oleh BI sebelum akhir tahun ini.
Kebijakan ini mempunyai landasan hukum UU Perlindungan Lingkungan Tahun 2009
dan pertimbangan-pertimbangan khusus seperti komitmen pemerintah untuk
mengurangi emisi CO2 di tahun 2020; mengantisipasi realisasi kesepakatan pasar
bebas ASEAN di tahun 2015, yang akan menumbuhkan persaingan ketat di
antara lembaga-lembaga keuangan, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya proteksi lingkungan agar terhindar dari berbagai bencana serius di
bumi. Faktor-faktor ini dapat secara strategis mempengaruhi industri perbankan
nasional.
Indonesia
tertinggal dari negara lain dalam hal penyediaan fasilitas finansial yang
didedikasikan untuk mendorong pengembangan industri hijau. Dengan adanya
mekanisme baru perdagangan karbon dalam kerangka REDD+ maupun Mekanisme
Perdagangan Karbon Nasional, maka sektor perbankan cepat atau lambat akan
terlibat di dalam kegiatan pengembangan industri hijau. Setiawan mengatakan
bahwa regulasi-regulasi yang akan datang akan memberi ruang untuk persaingan
yang sehat di antara industri perbankan, setidaknya di tingkat nasional dan
dalam wilayah ASEAN.
Ada
perbedaa antara Green Banking dan Green Financing. Green Banking mewajibkan
bank mematuhi prinsip-prinsip ‘keberkelanjutan’ yang sering disebut
dengan 3P (Profit-People-Planet)
dan Green
Financing mewajibkan bank untuk melakukan bisnisnya sesuai dengan
regulasi tentang lingkungan dan mendukung program-program perlindungan alam.
Kedua kategori ini akan dicakup secara spesifik dan jelas dalam kebijakan yang
akan diterbitkan nanti.
Di
bawah premis-premis yang disebutkan di atas, kebijakan yang baru akan diarahkan
untuk:
- Meningkatkan
kemampuan bank untuk mengelola resiko yang berkaitan dengan perlindungan
lingkungan hidup.
- Meningkatkan
daya saing bank menyangkut kemampuan mereka untuk mendanai bisnis-bisnis
yang terkait dengan perlindungan lingkungan.
- Memberi
ruang persaingan untuk meningkatkan portofolio kredit di sektor yang
mendukung kegiatan perlindungan lingkungan.
Untuk
melaksanakan kebijakan baru diperlukan penyempurnaan regulasi bank yang berlaku
sekarang, untuk memastikan bahwa prinsip perlindungan lingkungan dan
keberlanjutan mendapat tempat yang terkemuka. Kebijakan itu juga memerlukan
koordinasi yang efektif untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran dan mampu
memberi insentif bagi para pemangku kepentingan untuk mensukseskan
program-program ‘hijau’. Setiawan juga mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan
baru perlu diberlakukan secara bertahap dan bila perlu pada nantinya
disesuaikan dengan situasi-situasi spesifik yang dihadapi bank saat menjalani
kegiatan operasionalnya.
Comments
Post a Comment