Kebijakan Green Banking di Indonesia

Kebijakan Green Banking di Indonesia

             
Di konferensi nasional tentang pengembangan energi terbarukan (EBTKE Conex 2012) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM, bersama Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) baru-baru ini, Setiawan mengatakan bahwa perangkat Kebijakan Green Banking rencananya akan dikeluarkan oleh BI sebelum akhir tahun ini. Kebijakan ini mempunyai landasan hukum UU Perlindungan Lingkungan Tahun 2009 dan pertimbangan-pertimbangan khusus seperti komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2 di tahun 2020; mengantisipasi realisasi kesepakatan pasar bebas ASEAN di tahun 2015, yang  akan menumbuhkan persaingan ketat di antara lembaga-lembaga keuangan, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi lingkungan agar terhindar dari berbagai bencana serius di bumi. Faktor-faktor ini dapat secara strategis mempengaruhi industri perbankan nasional.
Indonesia tertinggal dari negara lain dalam hal penyediaan fasilitas finansial yang didedikasikan untuk mendorong pengembangan industri hijau. Dengan adanya mekanisme baru perdagangan karbon dalam kerangka REDD+ maupun Mekanisme Perdagangan Karbon Nasional, maka sektor perbankan cepat atau lambat akan terlibat di dalam kegiatan pengembangan industri hijau. Setiawan mengatakan bahwa regulasi-regulasi yang akan datang akan memberi ruang untuk persaingan yang sehat di antara industri perbankan, setidaknya di tingkat nasional dan dalam wilayah ASEAN.
Ada perbedaa antara Green Banking dan Green Financing. Green Banking mewajibkan bank mematuhi prinsip-prinsip ‘keberkelanjutan’ yang sering  disebut dengan 3P (Profit-People-Planet)  dan Green Financing mewajibkan bank untuk melakukan bisnisnya sesuai dengan regulasi tentang lingkungan dan mendukung program-program perlindungan alam. Kedua kategori ini akan dicakup secara spesifik dan jelas dalam kebijakan yang akan diterbitkan nanti.
Di bawah premis-premis yang disebutkan di atas, kebijakan yang baru akan diarahkan untuk:
  1. Meningkatkan kemampuan bank untuk mengelola resiko yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan daya saing bank menyangkut kemampuan mereka untuk mendanai bisnis-bisnis yang terkait dengan  perlindungan lingkungan.
  3. Memberi ruang persaingan untuk meningkatkan portofolio kredit di sektor yang mendukung kegiatan perlindungan lingkungan.
Untuk melaksanakan kebijakan baru diperlukan penyempurnaan regulasi bank yang berlaku sekarang, untuk memastikan bahwa prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mendapat tempat yang terkemuka. Kebijakan itu juga memerlukan koordinasi yang efektif untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran dan mampu memberi insentif bagi para pemangku kepentingan untuk mensukseskan program-program ‘hijau’. Setiawan juga mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan baru perlu diberlakukan secara bertahap dan bila perlu pada nantinya disesuaikan dengan situasi-situasi spesifik yang dihadapi bank saat menjalani kegiatan operasionalnya. 

 

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL