Implementasi Akuntansi Perpajakan di Indonesia
Sekilas Akuntansi Perpajakan
Akuntansi Perpajakan atau akuntansi
pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk
menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas
menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi
pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi
Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang
berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan
pedoman laporan keuangan.
·
Merencanakan strategi
perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
·
Menganalisa serta memprediksi
potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
·
Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan
didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
·
Mendokumentasikan dan
mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan
pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.
Namun, pada
perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh perusahaan khususnya
perusahaan berskala mmenengah-kebawah. bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak
diabaikan, tidak tertarik karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada
akhirnya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak
tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa
menjerumuskannya. Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi
pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan
serius. Umunya Penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar
pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas
penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban. ada beberapa
prinsip yang mendasari Akuntansi Pajak. berikut diantaranya:
Prinsip Akuntansi Pajak
1.
Kesatuan Entitas Akuntansi : Suatu
Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan
pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.
2.
Prinsip Kesinambungan: Prinsip
ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan
melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.
3.
Konsisten: Dalam prinsip ini,
metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh entitas tidak boleh diubah ubah
dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus
disertai juga alasan alasannya, misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta,
metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.
4.
Harga Pertukaran Objektif: Aktifitas
transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.
5.
Bisa diuji pihak independen
6.
Tidak terpengaruh hubungan
istimewa
7.
Tidak ada tranfer pricing
8.
Tidak ada markup harga dan yang
lainnya
Source: Dari berbagai sumber
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete