Implementasi Akuntansi Perpajakan di Indonesia

Sekilas Akuntansi Perpajakan


Akuntansi Perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan Akuntansi Pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
Peran akuntansi pajak diperusahaan cukup signifikan diantaranya:
·         Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
·         Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
·         Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
·         Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.
Namun, pada perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala mmenengah-kebawah. bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada akhirnya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa menjerumuskannya. Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius. Umunya Penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban. ada beberapa prinsip yang mendasari Akuntansi Pajak. berikut diantaranya:

Prinsip Akuntansi Pajak

1.       Kesatuan Entitas Akuntansi : Suatu Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.
2.       Prinsip Kesinambungan: Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.
3.       Konsisten: Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh entitas tidak boleh diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya, misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.
4.       Harga Pertukaran Objektif: Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.
5.       Bisa diuji pihak independen
6.       Tidak terpengaruh hubungan istimewa
7.       Tidak ada tranfer pricing
8.       Tidak ada markup harga dan yang lainnya

Source: Dari berbagai sumber

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL