Identitas Profesionalisme Akuntan Indonesia dalam Era masyarakat Ekonomi Asean

Kompetensi dan integritas tentu saja tidak selamanya bisa diukur dengan sebuah gelar dan jabatan.Namun bila ada sebutan yang bisa menggambarkan komitmen Anda menjadi seorang akuntan handal dan terkemuka dengan kekuatan profesionalisme maka itu adalah Chartered Accountant (CA).

Akuntan dan profesionalisme bak dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Profesionalisme ini tak dapat lepas dari jati diri akuntan. Makanya, jiwa profesionalisme itu senantiasa melekat dalam pribadi seorang akuntan.Tak bisa tidak. Dimana pun ia berkarya ,spesialisasi akuntansi apa yang ia selami, jiwa profesional tak dapat dikurangi, apalagi dikikis. Dan untuk menggenjot profesionalisme itu wajib terus mengasah kemampuan keakuntansian lewat Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan (PPL) dan sertifikasi yang terpercaya.

Di sinilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tampil. Sebagai lembaga profesi yang sudah teruji profesionalismenya, IAI menyuguhkan CharteredAccountant (CA )kepada anggota utamanya. Langkah ini ditempuh untuk memperteguh profesi akuntan dan sebagai identitas profesional Akuntan Indonesia. Semarak HUT IAI ke-55, Rabu, 19 Desember 2012, di Balai Kartini, Jakarta kala itu menjadi momentum peluncuran CA.
Para akuntan senior yang sudah teruji kiprahnya itu mendulang penghargaan gelar CA. Dalam momen di malam itu, penganugerahan perdana identitas profesional akuntan Indonesia tersebut, diberikan secara simbolis kepada 15 tokoh akuntan yang menjabat anggota utama IAI. Mereka adalah, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Mardiasmo, selanjutnya Moermahadi Sorja Djanegara, Mustofa, Ahmadi Hadibroto, Atjeng Sastrawidjaja, Ainun Na’im, Hadi Poernomo, Bambang Sudibyo.
Selain itu ada Sapto Amal Damandari, Soedarjono, Zainal Soedjais, Hans Kartikahadi, Djoko Susanto, Rosita Uli Sinaga, dan Ilya Avianti. Mereka semua teah memperoleh sebutan kebangsawanan akuntan Indonesia tersebut. Tentu saja dari tokoh-tokoh akuntan itu bukan nama-nama orang sembarangan. Kiprah mereka sudah teruji dan pantas disematkan gelar bergengsi ini.
Mardiasmo menegaskan, Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI senantiasa diharapkan memegang tegun prinsip-prinsip dasar keprofesian, seperti integritas, kejujuran, etika, disiplin, bertanggung jawab, berdedikasi dan memiliki independesi.
“IAI berupaya mendorong lahirnya akuntan-akuntan yang bisa dibanggakan leh dunia keprofesian dan bisa memberikan value untuk setiap informasi dan keputusan ekonomi yang bisa menyejahterakan masyarakat luas.” Ujarnya dalam sambutan HUT IAI ke-55.
Peluncuran CA tersebut menurut tokoh akuntan yang akrab disapa Pak Mo ini, sebagai pengakuan bagi Anggota Utama IAI yang memenuhi kualifikasi sebagai Akuntan Profesional, sertifikasi ini selaras dengan panduan dari asosiasi akuntan dunia, International Federation of Accountants (IFAC).
CA adalah sebutan bergengsi. Makanya, akuntan yang dinobatkan sebagai CA itu patut berbangga. Apalagi identitas tersebut memang dapat disandang di belakang nama yang bersangkutan. Gelar ini, sebagai buah dari pengasahan kemampuan. Karena merujuk pada ketentuan lembaga IFAC, akuntan sebagai profesional harus senantiasa memutakhirkan ilmu dan keahlian mereka. Dan CA sebagai pintu masuk menuju profesionalisme itu.
Mardiasmo menambahkan, CA diberikan kepada Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria sebagai Anggota IAI. Kriteria tersebut adalah, pertama memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik. Ketiga, menaati dan melaksanakan Standar Profesi. Dan keempat, menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).
Sebutan CA ini dapat mendulang segudang manfaat, CA akan memberikan nilai tambah yang luar biasa. Bayangkan saja, dengan menyandang CA di belakang namanya, akuntan tersebut bakal mendapat banyak keuntungan, seperti, pengakuan sebagai akuntan profesional sesuai dengan panduan IFAC, dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI ang mengacu ke standar internasional.
Selain itu, dia juga memperoleh pengakuan untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik, serta dapat diakui oleh PAO Negara lain (dalam arti, tidak perlu menempuh beberapa mata ujian.
Dan gelar CA ini menyejajarkan Ak, dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA, CIMA, atau pun CMA.
http://www.iaiglobal.or.id/v02/data/berita/2013/brt493_pict3.jpg
“Makannya, bagi para Anggota Utama IAI, diwajibkan untuk meregistrasi ulang keanggotaannya dengan melengkapi formulir dan dokumen keanggotaan terlampir guna mendapat pengakuan sebagai pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia,” saran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tapi Mardiasmo menyarankan agar pemerintah proaktif dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas akuntan. Sebab tanggung jawab seperti ini bukan hanya berada di pundak asosiasi profesi seperti IAI. Tapi juga harus bersinergi dengan regulasi pemerintah dapat menyokong asosiasi profesi meningkatkan kuantitas dan kualitas akuntan di Indonesia dengan membuat regulasi yang mendukung.
“IAI sendiri siap menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat profesi Akuntan itu,” ucapnya.
Pantas saja akuntan Indonesia mesti senantiasa meningkatkan profesionalisme. Pasalnya, jalan panjang profesi akuntan ke depannya kian berkelok-kelok. Apalagi peberlakuan ASEAN Economic Community 2005 sudah menghitung waktu. Sadar akan hal tersebut, IAI berharap akan banyak perubahan yang segera dirajut demi perbaikan akuntan Indonesia.

“Bagaimana cara menyiapkan diri menjelang AEC 2015? Jawabannya, terkait regulasi proteksi dan kompetensi. Dan juga mengasah kompetensi ini, CA menjadi jawabannya,” imbuh dia.
Mardiasmo mengakui, sertifikasi CA ini juga karena dilatarbelakangi keinginan mempertebal kemampuan menjelang AEC tersebut. Ini adalah satu dari empat alasan di-launch-nya gelar CA oleh IAI. Tiga lainnya, untuk menaati Statement Memberhip Obligations (SMOs) & garis pedoman IFAC, memberi nilai tambah akuntan beregister, serta yang terakhir persiapan menyongsong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN pada 2015 nanti tidak  bisa dipandang sebelah mata. Maklum saja, akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga. Saat ini, ketika keran liberalisasi belum benar-benar dibuka, akuntan asing sudah menyebar di negeri ini. Tentu saja nanti, ketika gerbang sudah dibentang jangan sampai akuntan Indonesia menjadi tamu di negeri sendiri.
“Untuk itu langkah-langkah bersama harus dipersiapkan. Karena tanggung jawab berada di pundak asosiasi profesi seperti IAI, IAPI serta IAMI. Dan tentunya juga mesti bersinergi dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Ya, di saat usia IAI yang sudah 55 tahun, asosiasi profesi ini terus berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan akuntan profesional yang tergabung sebagai anggotanya. Satu caranya, dengan senantiasa menyuguhkan nilai tambah. Sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI memiliki tanggung jawab untuk menjamin orang-orang yang berhimpun di ranah keprofesian senantiasa memiliki kompetensi, integritas, serta kredibilitas.


Comments

Popular posts from this blog

Mengenal “The Big Four” Kantor Akuntan Pubik Terbesar Di Dunia

Peran Akuntansi Internasional Dalam Era Global

BANK SOAL