Identitas Profesionalisme Akuntan Indonesia dalam Era masyarakat Ekonomi Asean
Kompetensi
dan integritas tentu saja tidak selamanya bisa diukur dengan sebuah gelar dan
jabatan.Namun bila ada sebutan yang bisa menggambarkan komitmen Anda menjadi
seorang akuntan handal dan terkemuka dengan kekuatan profesionalisme maka itu
adalah Chartered Accountant (CA).
Akuntan dan profesionalisme
bak dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Profesionalisme ini tak dapat
lepas dari jati diri akuntan. Makanya, jiwa profesionalisme itu senantiasa
melekat dalam pribadi seorang akuntan.Tak bisa tidak. Dimana pun ia berkarya
,spesialisasi akuntansi apa yang ia selami, jiwa profesional tak dapat
dikurangi, apalagi dikikis. Dan untuk menggenjot profesionalisme itu wajib terus
mengasah kemampuan keakuntansian lewat Pendidikan dan Pelatihan
Berkelanjutan (PPL) dan sertifikasi yang terpercaya.
Di
sinilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tampil. Sebagai lembaga profesi yang
sudah teruji profesionalismenya, IAI menyuguhkan CharteredAccountant (CA
)kepada anggota utamanya. Langkah ini ditempuh untuk memperteguh profesi
akuntan dan sebagai identitas profesional Akuntan Indonesia. Semarak HUT IAI
ke-55, Rabu, 19 Desember 2012, di Balai Kartini, Jakarta kala itu menjadi
momentum peluncuran CA.
Para
akuntan senior yang sudah teruji kiprahnya itu mendulang penghargaan gelar CA.
Dalam momen di malam itu, penganugerahan perdana identitas profesional akuntan
Indonesia tersebut, diberikan secara simbolis kepada 15 tokoh akuntan yang
menjabat anggota utama IAI. Mereka adalah, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN)
IAI, Mardiasmo, selanjutnya Moermahadi Sorja Djanegara, Mustofa, Ahmadi
Hadibroto, Atjeng Sastrawidjaja, Ainun Na’im, Hadi Poernomo, Bambang Sudibyo.
Selain
itu ada Sapto Amal Damandari, Soedarjono, Zainal Soedjais, Hans Kartikahadi,
Djoko Susanto, Rosita Uli Sinaga, dan Ilya Avianti. Mereka semua teah
memperoleh sebutan kebangsawanan akuntan Indonesia tersebut. Tentu saja dari
tokoh-tokoh akuntan itu bukan nama-nama orang sembarangan. Kiprah mereka sudah
teruji dan pantas disematkan gelar bergengsi ini.
Mardiasmo
menegaskan, Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI senantiasa diharapkan
memegang tegun prinsip-prinsip dasar keprofesian, seperti integritas,
kejujuran, etika, disiplin, bertanggung jawab, berdedikasi dan memiliki
independesi.
“IAI
berupaya mendorong lahirnya akuntan-akuntan yang bisa dibanggakan leh dunia
keprofesian dan bisa memberikan value untuk setiap informasi dan
keputusan ekonomi yang bisa menyejahterakan masyarakat luas.” Ujarnya dalam
sambutan HUT IAI ke-55.
Peluncuran
CA tersebut menurut tokoh akuntan yang akrab disapa Pak Mo ini, sebagai
pengakuan bagi Anggota Utama IAI yang memenuhi kualifikasi sebagai Akuntan
Profesional, sertifikasi ini selaras dengan panduan dari asosiasi akuntan
dunia, International Federation of Accountants (IFAC).
CA
adalah sebutan bergengsi. Makanya, akuntan yang dinobatkan sebagai CA itu patut
berbangga. Apalagi identitas tersebut memang dapat disandang di belakang nama
yang bersangkutan. Gelar ini, sebagai buah dari pengasahan kemampuan. Karena
merujuk pada ketentuan lembaga IFAC, akuntan sebagai profesional harus
senantiasa memutakhirkan ilmu dan keahlian mereka. Dan CA sebagai pintu masuk
menuju profesionalisme itu.
Mardiasmo
menambahkan, CA diberikan kepada Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh
kriteria sebagai Anggota IAI. Kriteria tersebut adalah, pertama memiliki
register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang
akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi
akuntan publik. Ketiga, menaati dan melaksanakan Standar Profesi. Dan keempat,
menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).
Sebutan
CA ini dapat mendulang segudang manfaat, CA akan memberikan nilai tambah yang
luar biasa. Bayangkan saja, dengan menyandang CA di belakang namanya, akuntan
tersebut bakal mendapat banyak keuntungan, seperti, pengakuan sebagai akuntan
profesional sesuai dengan panduan IFAC, dijaga kompetensinya sesuai dengan
ketentuan IAI ang mengacu ke standar internasional.
Selain
itu, dia juga memperoleh pengakuan untuk mengambil keputusan yang signifikan
dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan
publik, serta dapat diakui oleh PAO Negara lain (dalam arti, tidak perlu
menempuh beberapa mata ujian.
Dan
gelar CA ini menyejajarkan Ak, dengan gelar profesi akuntan internasional
seperti CPA, ACCA, CIMA, atau pun CMA.
“Makannya, bagi para
Anggota Utama IAI, diwajibkan untuk meregistrasi ulang keanggotaannya dengan
melengkapi formulir dan dokumen keanggotaan terlampir guna mendapat pengakuan
sebagai pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia,” saran Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tapi
Mardiasmo menyarankan agar pemerintah proaktif dalam meningkatkan kualitas dan
kuantitas akuntan. Sebab tanggung jawab seperti ini bukan hanya berada di
pundak asosiasi profesi seperti IAI. Tapi juga harus bersinergi dengan regulasi
pemerintah dapat menyokong asosiasi profesi meningkatkan kuantitas dan kualitas
akuntan di Indonesia dengan membuat regulasi yang mendukung.
“IAI
sendiri siap menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat profesi Akuntan itu,”
ucapnya.
Pantas
saja akuntan Indonesia mesti senantiasa meningkatkan profesionalisme. Pasalnya,
jalan panjang profesi akuntan ke depannya kian berkelok-kelok. Apalagi
peberlakuan ASEAN Economic Community 2005 sudah menghitung waktu. Sadar
akan hal tersebut, IAI berharap akan banyak perubahan yang segera dirajut demi
perbaikan akuntan Indonesia.
“Bagaimana
cara menyiapkan diri menjelang AEC 2015? Jawabannya, terkait regulasi proteksi
dan kompetensi. Dan juga mengasah kompetensi ini, CA menjadi jawabannya,” imbuh
dia.
Mardiasmo
mengakui, sertifikasi CA ini juga karena dilatarbelakangi keinginan mempertebal
kemampuan menjelang AEC tersebut. Ini adalah satu dari empat alasan di-launch-nya
gelar CA oleh IAI. Tiga lainnya, untuk menaati Statement Memberhip
Obligations (SMOs) & garis pedoman IFAC, memberi nilai tambah akuntan
beregister, serta yang terakhir persiapan menyongsong Rancangan Undang-undang
(RUU) tentang Pelaporan Keuangan.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN pada 2015 nanti tidak
bisa dipandang sebelah mata. Maklum saja, akuntan di Indonesia harus
bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan
negara tetangga. Saat ini, ketika keran liberalisasi belum benar-benar dibuka,
akuntan asing sudah menyebar di negeri ini. Tentu saja nanti, ketika gerbang sudah
dibentang jangan sampai akuntan Indonesia menjadi tamu di negeri sendiri.
“Untuk itu langkah-langkah bersama harus dipersiapkan. Karena
tanggung jawab berada di pundak asosiasi profesi seperti IAI, IAPI serta IAMI.
Dan tentunya juga mesti bersinergi dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Ya, di saat usia IAI yang sudah 55 tahun, asosiasi profesi ini
terus berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan akuntan
profesional yang tergabung sebagai anggotanya. Satu caranya, dengan senantiasa
menyuguhkan nilai tambah. Sebagai organisasi profesi yang menaungi
akuntan di seluruh Indonesia, IAI memiliki tanggung jawab untuk menjamin
orang-orang yang berhimpun di ranah keprofesian senantiasa memiliki kompetensi,
integritas, serta kredibilitas.
Comments
Post a Comment