All About Auditing (Pengertian Auditing, jenis auditor, tahap auditing dll)
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (Sukrisno Agoes , 2004)
JENIS-JENIS
AUDIT
A.
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan
untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C secara keseluruhan, dengan
Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang dilakukan oleh KAP
Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat
terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
B.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan :
1. Audit Laporan Keuangan (General
Audit / Financial Audit)
Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan
secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan kriteria tertentu.
2. Audit Operasional
(Management Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian maupun dari prosedur dan metode operasi suatu
organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitas.
3. Audit Ketaatan (Compliance
Audit)
Bertujuan untuk menilai apakah klien telah mengikuti aturan dan prosedur yang
telah ditetapkan oleh pemilik
4. Computer Audit
JENIS JENIS AUDITOR
1. Auditor
Independen
Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya.
2. Auditor
Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
3. Auditor
Internal
Auditor Internal adalah auditor
yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang
tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan
terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur
kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai bagian organisasi.
STANDAR
AUDITING
A. Standar
Umum
1. Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
B. Standar
Pekerjaan
1. Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
C. Standar
Pelaporan
1. Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
4. Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersil bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
TAHAPAN AUDIT YANG DILAKUKAN
OLEH AUDITOR
1. KAP
dihubungi oleh calon client yang
membutuhkan jasa Audit.
2. KAP membuat
perjanjian dengan calon client untuk membicarakan hal
hal sbb :
a. Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan
keuangannya.
b. Apakah perusahaan telah di Audit oleh KAP
lain.
c. Untuk mengetahui jenis usaha dan gambaran
umum perusahaan.
d. Untuk mengetahui akuntansi perusahaan yang
data akuntansinya
diproses secara manual atau dengan bantuan komputer
(menggunakan software).
e. Bagaimana sistem penyimpanan bukti-bukti
pembukuan
perusahaan.
3. KAP
mengajukan surat penawaran (audit porposal), yang berisi :
a. Jenis jasa yang diberikan.
b. Besarnya audit fee
c. Waktu dimulai pemeriksaan dan waktu
penyerahan hasil audit.
JENIS
JENIS OPINI AUDIT
Opini
audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari
entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi
keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik),
opini audit ada 5 macam, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa
pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan
dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian
antara lain.
– Laporan keuangan lengkap
– Tiga standar umum telah dipenuhi
– Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk
menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
– Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally
Accepted Accounting Principles)
– Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk
menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan
2. Bahasa penjelasan
ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor
menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam
laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:
– Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan
GAAP
– Keraguan besar akan konsep going
concern
– Auditor ingin menekankan suatu hal
3.Pendapat wajar dengan
pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan
dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat tidak wajar
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
5. Pernyataan tidak
memberikan pendapat
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa
auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan
ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan.
Comments
Post a Comment